Tugas Sekretaris
Sekretaris bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, dan Bidang Aset Daerah.
Sub Bagian Sekretariat
1. Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi
-
Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
-
Membagi tugas kepada bawahan dan memberikan bimbingan dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Memeriksa hasil kerja bawahan serta menilai kinerja pegawai.
-
Menyiapkan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai serta koordinasi kebijakan di Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
-
Mengelola penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan.
-
Melakukan koordinasi dan verifikasi terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran BPKAD.
-
Menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Menyiapkan dan menyediakan data serta informasi terkait Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
2. Kasubbag Keuangan dan Aset
-
Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset.
-
Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dan supervisi.
-
Memeriksa hasil kerja bawahan serta melakukan penilaian kinerja pegawai.
-
Mengelola penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran BPKAD dan menatausahakan keuangan.
-
Mengelola penggajian dan tunjangan pegawai serta administrasi barang inventaris.
-
Mengkoordinasikan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset.
-
Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan serta monitoring dan evaluasi program kerja.
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
-
Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian.
-
Membagi tugas serta memberikan bimbingan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Mengelola tata kelola persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan kehumasan BPKAD.
-
Mengatur penyediaan jasa komunikasi, listrik, dan sumber daya air bagi operasional kantor.
-
Mengelola akomodasi rapat, kunjungan tamu, dan pengadaan peralatan kantor serta pemeliharaannya.
-
Mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitas Reformasi Birokrasi BPKAD.
-
Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan BPKAD.
-
Menyediakan data dan informasi bagi Subbagian Umum dan Kepegawaian.
-
Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
